A. Tugas Pokok dan Fungsi pengawas
Sekolah
a. Tugas Pokok Pengawas sekolah
Pengawas
sekolah dan penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi
pejabat fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh
keputusan itu. Sejak itulah pengawas sekolah bertugas sebagai penilai dan
pembina bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif di sekolah yang menjadi
tanggung jawabnya, (PP 19 Tahun 2005). Sebagai pejabat fungsional dan sesuai
dengan nama jabatannya, pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan. Setiap
Pengawas Sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial dan tidak memilih salah satu dari keduanya. Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial pada satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik
meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Itulah sebabnya
supervise manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya, sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru. (Nana Sudjana, Supervisi
Pendidikan : 28).
Pelaksanaan
tugas pengawasan tersebut yakni pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
meliputi:
1.
menyusun program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun program
pengawasan manajerial,
2.
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah
disusun,
3. mengevaluasi
pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar
diketahui keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah
dilaksanakannya,
4.
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan pengawasan atau kita sebut pembinaan,
5. menyusun
pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya
untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.
Sejalan
dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas,ditetapkan sejumlah kewajiban
pengawas sekolah yakni:
1. menyusun program
pengawasan,melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil
pelaksanaan pengawasan serta pembimbingan dan melatih kemampuan professional
guru,
2. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
3. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan,hukum,nilai agama dan etika dan
4. memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Berdasarkan
tugas dan kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab
melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya.Ini
berarti tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di
sekolah yang dibinanya.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan Konsep dan
Aplikasinya,2011:29).
Mengacu
pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan
angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998
tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan
angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab
pengawas sekolah yang meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai
dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan siswa dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan.
Tugas
pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan
tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan
dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam
pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan
membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan
kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan
wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan
menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan
tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta
melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas
untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja
kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah
dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan
sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan
kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara
lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan
untuk setiap semester dan setiap
tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan
dan analisis data hasil
belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data
sumber daya pendidikan, proses
pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan
hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif
hasil analisis berbagai factor
sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi
sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan
bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan
siswa.
6. Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di
sekolah binaannya mulai dari penerimaan
siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite
Sekolah dan stake holder lainnya.
8.
Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan
kajian untuk menetapkan program
kepengawasan semester berikutnya.
9.
Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi
sekolah.
10.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam
memecahkan masalah yang dihadapi sekolah
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka
tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi
advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat
laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam
arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas
pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala
sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata
pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya,
manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan
moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas
pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis
kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas
pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu
pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar
siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah,
memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas
pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional,
melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas
pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya
sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir
kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service
training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya,
mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan inovasi sekolah.
Tugas
pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan
kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah,
partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang
bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi
pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi
sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program
khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di
sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik
dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna
mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan
uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas
satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilain, (2) peneliti, (3)
pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7)
kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik
yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan
dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang
lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah .
b. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara
lain membantu guru dalam: (1) merencanakan
kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
(2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil
pembelajaran/ bimbingan,
(4) memanfaatkan hasil penilaian
untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik
secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan
belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang
menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media
pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11)
mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik,
model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya
berperan sebagai:
1.
Mitra
guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan
bimbingan di sekolah binaannya
2.
Inovator
dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan
bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan
pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor
bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5. Motivator
untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup: perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan
kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: administrasi kurikulum, administrasi
keuangan, administrasi sarana prasarana/perlengkapan, administrasi personal
atau ketenagaan, administrasi kesiswaan, administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat, administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta aspek-aspek
administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan
fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Kolaborator
dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan
menganalisis potensi sekolah
binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di
sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil
pengawasan.
B. Operasional Kerja Pengawas Sekolah
Operasiaonal kerja pengawas sekolah pada satuan pendidikan adalah
supervisi yang berwujud penilain dan pembinaan yang dilakukan pengawas
sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah). Objek pembinaan dan penilaiannya
adalah teknis pendidikan dan teknis administrasi. Proses yang dilakukan
meliputi empat langkah penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam program kerja yang meliputi
program kerja tahunan dan program kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan
secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari satu semester ke semester
berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas sekolah melakukan refleksi terhadap
kegiatan supervisi yang dilakukannya sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu
akan memberikan informasi tentang pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang
tidak tuntas sesuai dengan rencana. Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak
perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran
rencana, perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan
supervisi tahun berikut memiliki landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman
atau data supervisi tahun yang lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun lalu, pengawas sekolah juga
membahas, mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan mutakhir yang
diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan itu dibahas secara rinci, terutama
yang terkait langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas pengawas
sekolah. Kebijakan bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari pemerintah
daerah. Atau mungkin dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan kebijakan
bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan memanfaatkan kebijakan bidang
pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memilki
dasar yuridis yang jelas pula.
Hal lain yang diperhatikan adalah perkembangan ilmu dan pengetahuan.
Perkembangan ilmu dan pengetahuan bisa terkait dengan substansi disiplin ilmu,
bisa juga terkait dengan pendekatan, metode, dan teknik supervisi. Perkembangan
ilmu dan pengetahuan tersebut hendaklah menjadi perhatian pengawas sekolah
dalam menyusun perencanaan supervisi. Kemudian, perkembangan ilmu dan
pengetahuan yang relevan dapat dijadikan landasan penyusunan perencanaa tahun
itu. Dengan demikian, perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah
memiliki landasan teoretis yang jelas.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah
terdiri dari program tahunan dan program semester. Program tahunan dibuat oleh
sekelompok pengawas sekolah yang diberi tugas oleh koordinator pengawas
sekolah. Program semesteran dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk
ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang dibinanya. Program semesteran ini
disusun berdasarkan program rahunan. Jadi, program tahunan berlaku untuk suatu
kota atau kabupaten dan menjadi pedoman untuk menyusun program semesteran.
Program semesteran adalah program masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah
yang menjadi tanggungjawabnya.
Berdasarkan uraian di atas, perencanaan atau program supervisi satuan
pendidikan (sekolah) memiliki tiga landasan penting. Ketiga landasan penting
itu adalah landasan empiris, landasan yuridis,
dan landan teoretis. Dengan ketiga landasan tersebut, perencanaan
atau program supervisi diharapkan bedayaguna dan berhasil guna, efektif dan
efisien.
Aplikasi perencanaan meliputi dua bidang utama yakni teknik pendidikan dan
teknik administrasi. Teknik pendidikan berhubungan dengan pembelajaran yang
dilakukan oleh pendidik dan peserta didik dengan segala aspeknya. Pembelajaran
itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi lima bidang pokok yakni penyusunan
program, penyajian program, penilaian hasil dan proses, menganalisis hasil
belajar, dan menyusun serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Sekaitan
dengan itu, pertama-tama yang harus dinilai oleh pengawas sekolah adalah
program yang disusun oleh pendidik. Apakah program itu telah memenuhi standar
atau belum? Kalau belum, di mana belumnya? Apa faktor penyebabnya? Dan mungkin
sejumlah pertanyaan lain dapat dimunculkan. Barangkali, pertanyaan utama yang
diajukan untuk penyusunan program oleh pendidik adalah, ”Berapa persenkah
jumlah pendidik di bawah pengawasan saya yang telah menyusun program
pembelajaran dengan benar (menurut standar yang ditetapkan)?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, tentu pengawas sekolah telah memiliki
standar kelayakan suatu program pembelajaran. Jika standar itu belum
ditetapkan, seyogyanya itulah langkah awal yang harus dilakukan oleh pengawas
sekolah besama-sama pada satu kabupaten/kota bersama pengawas sejenis. Standar
kelayakan itu menjadi penting, karena itulah yang menjadi panduan atau dasar
bagi pengawas sekolah untuk menilai dan membina pendidikan dalam menyusun
program pembelajaran. Tanpa mengenal standar kelayakan suatu program, pengawas
sekolah akan cendrung semena-mena dalam menilai dan membina. Tentu saja hasil
penilaian dan pembinaan tidak akan optimal dan tidak akan bermanfaat untuk
peningkatan mutu.
Hal yang sama juga berlaku untuk penyajian program, penilaian hasil
belajar, analisis hasil belajar, dan perbaikan serta pengayaan. Standar-standar
masing-masing kegiatan itu jika belum terumuskan secara spesifik, tentu itulah
yang pertama-tama dikerjakan oleh kelompok pengawas mata pelajaran, rumpun mata
pelajaran, bimbingan dan koenseling, serta pengawas sekolah dasar dan teman
kanak-kanak. Sudahkah standar kelayakan itu ada? Inilah yang harus
dijawab pertama-tama oleh para pengawas sekolah.
Untuk membantu para pengawas sekolah, seyogyanya kembali ke Peraturan
Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 19
ayat (1) misalnya menyatakan, ”Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan psikologis peserta didik.” Jika hal ini
dijadikan sebagai standar kelayakan penyajian program, tentu perlu dirumuskan
indikator dari setiap item kelayakan itu. Dari indikator-indikator itulah
lahirnya instrumen penilaian yang merupakan bagian dari perencanaan supervisi.
Kalau sasaran supervisi adalah teknik administrasi, pengawas sekolah juga
menetapkan standar kelayakannya. Misalnya pengelolaan satuan pendidikan sebagai
bagian dari teknik administrasi, pengawas sekolah juga dapat mepedoman PP 19/
2005 yang berhubungan dengan standar pengelolaan. Dari standar-standar yang ada
itu pula dapat disusun indikator pengelolaan yang kemudian akan melahirkan
instrumen penilaian tentang pengelolaan satuan pendidikan. Hal yang sama juga
berlaku untuk bidang lain yang terkait dengan standar nasional pendidikan.
Bila kedua bidang (teknik pendidikan dan adminsitrasi) telah dinilai, tentu
diperoleh sejumlah data tentang itu. Data atau informasi tersebut akan
berbicara kepada pengawas sekolah setelah melalui pengolahan yang benar.
Informasi tersebutlah yang kemudian dijadikan landasan untuk melakukan
pembinaan. Katakanlah misalnya, jumlah pendidik di bawah binaan seorang
pengawas sekolah hanya 50 persen yang dapat membuat program pembelajaran
berdasarkan standar kelayakan. Padahal, target seorang pengawas sekolah dalam
program semesternya adalah 80 persen pendidik yang dibinanya mampu menyusun
program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Oleh karena itu, ada 30
persen lagi dari jumlah guru yang ada yang harus dibina. Bentuk, metode, dan
teknik pembinaan terhadpa 30 persen pendidik itu dituangkan ke dalam
perencananaan atau program pembinaan. Dengan demikian, pada akhir tahun
pembelajaran akan dapat dilakukan refleksi terhadap pembinaan yang dilakukan.
Begitu seterusnya untuk bidang-bidang yang lain.
PP 19/2005, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23
ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Pengawas sekolah berkewajiban menyusun laporan atas kegiatan supervisinya.
Laporan tersebut selain digunakan untuk menyusun perencanaan supervisi tahun
berikutnya, juga digunakan sebagai pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang
dipikulkan kepadanya. Pasal 58 ayat (5) PP 19/2005 menyatakan, ”Untuk
pendidikan dasar, menengah, dan nonformal laporan oleh pengawas atau penilik
satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/ Walikota melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan
pendidikan bersangkutan.
C. Peran Pengawas Sekolah dalam meningkatkan
Mutu Pendidikan.
Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses
pembelajaran dan hasil belajar.Tentang Standar Nasional
Pendidikan,Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.Standar kompetensi lulusan ditegaskan
pada kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.”
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain ketentuan sebagaimana
yang dimaksud Setiap satuan pendidikan melaukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu
proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada
standar kompetensi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu
hasil. Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan
dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas membutuhkan
keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan tugas pokoknya yakni
menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian
mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang
dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil
penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu
sangatlah penting.
Ketika perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur
organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan
pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan
dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa
semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan
sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses
manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi
pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan
kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins 1997). Holmes (t. th.) menyatakan
bahwa ‘School Inspection is an extremely useful guide for all teachers facing
an Ofsted inspection. It answers many important questions about preparation for
inspection, the logistics of inspection itself and what is expected of schools
and teachers after the event’.
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan
monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan
mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga merupakan fungsi
manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit
dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang
dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan
adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya
fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka
proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan
terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan:
pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan
dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu
sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi
pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder
pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara
kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat
substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap
upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan
pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran.
Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan
penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta
mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses
bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil
belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan
situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan
efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas
dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan
perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran,
organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem
pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan
konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover
2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah
meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan
siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan
sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa),
serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal PMPTK Kementrian
Pendidikan Nasional, (2010). Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta:
Penerbit Dirjen PMPTK.
Nana Sudjana, (2011). Supervisi Pendidikan : Konsep dan
Aplikasinya Bagi Pengawas Sekolah. (Seri Kepengawasan), Bekasi : Penerbit
Binamitra Publishing.
Nana Sudjana, (2012). Pengawas dan Kepengawasan.: Memahami tugas
pokok, fungsi,peran dan tanggung jawab pengawas sekolah, Bekasi : Penerbit
Binamitra Publishing.
Nana Sudjana, Sirya Dharma (2013). Menyusun Program Kepengawasan
:Panduan bagi pengawas sekolah, Jakarta ; Penerbit Binamitra Publishing.
Piet A. Sahertian, (2008). Konsep Dasar & Teknik Supervisi
Pendidikan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar