Selasa, 05 Januari 2016

PERAN PENGAWAS SEKOLAH



A.     Tugas Pokok dan Fungsi pengawas Sekolah
a.   Tugas Pokok Pengawas sekolah
Pengawas sekolah dan penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi pejabat fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh keputusan  itu. Sejak itulah pengawas sekolah bertugas sebagai penilai dan pembina bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya, (PP 19 Tahun 2005). Sebagai pejabat fungsional dan sesuai dengan nama jabatannya, pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan. Setiap Pengawas Sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan tidak memilih  salah satu dari keduanya. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Itulah sebabnya  supervise manajerial sasarannya  adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru. (Nana Sudjana, Supervisi Pendidikan : 28).
Pelaksanaan tugas pengawasan tersebut yakni pengawasan akademik dan pengawasan manajerial meliputi:
1.  menyusun program pengawasan baik program pengawasan akademik maupun program pengawasan manajerial,
2.  melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3. mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar diketahui  keberhasilan dan kegagalan  pengawasan yang telah dilaksanakannya,
4.  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan atau kita sebut pembinaan,
5. menyusun pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk penyusunan program pengawasan berikutnya.
Sejalan dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas,ditetapkan sejumlah kewajiban pengawas sekolah yakni:
1.      menyusun program pengawasan,melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta pembimbingan dan melatih kemampuan professional guru,
2.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
3.      menjunjung tinggi  peraturan perundang-undangan,hukum,nilai agama dan etika dan
4.      memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan tugas dan kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya.Ini berarti tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya.(Nana Sudjana,Supervisi Pendidikan Konsep dan Aplikasinya,2011:29).
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.      Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai
dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.   
2.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi
    belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. 
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap
tahunnya pada sekolah yang dibinanya.   
2.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil
    belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.   
3.      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses
    pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa. 
4.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai factor
    sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah. 
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses   pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa. 
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di
    sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah. 
7.  Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan  melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stake holder lainnya. 
8.  Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan
     kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya. 
9.  Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi
     sekolah. 
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam
      memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. 
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. 
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating  meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya,  mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat.  Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilain, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah .

b.   Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan
kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
(4) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pembelajaran.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.      Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan
bimbingan di sekolah binaannya 
2.      Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan
bimbingan di sekolah binaannya 
3.   Konsultan pendidikan di sekolah binaannya 
4.   Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah 
5.   Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah 
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: administrasi kurikulum, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana/perlengkapan, administrasi personal atau ketenagaan, administrasi kesiswaan, administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi,  pengembangan manajemen sekolah
2.  Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah
    binaannya 
3.  Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya  
4.  Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan.

B.   Operasional Kerja Pengawas Sekolah
Operasiaonal kerja pengawas sekolah  pada satuan pendidikan adalah supervisi yang berwujud  penilain dan pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah terhadap satuan pendidikan (sekolah). Objek pembinaan dan penilaiannya adalah teknis pendidikan dan teknis administrasi. Proses yang dilakukan meliputi empat langkah penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam program kerja yang meliputi program kerja tahunan dan program kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari satu semester ke semester berikutnya.
Pada akhir tahun pelajaran, pengawas sekolah melakukan refleksi terhadap kegiatan supervisi yang dilakukannya sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu akan memberikan informasi tentang pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang tidak tuntas sesuai dengan rencana. Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana, perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi tahun berikut memiliki landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data supervisi tahun yang lalu.
Selain merefleksi hasil supervisi tahun lalu, pengawas sekolah juga membahas, mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan mutakhir yang diterbitkan birokrasi pendidikan. Kebijakan itu dibahas secara rinci, terutama yang terkait langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas pengawas sekolah. Kebijakan bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari pemerintah daerah. Atau mungkin dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan kebijakan bidang pendidikan. Dengan menganalisis dan memanfaatkan kebijakan bidang pendidikan, berarti perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memilki dasar yuridis yang jelas pula.
Hal lain yang diperhatikan adalah perkembangan ilmu dan pengetahuan. Perkembangan ilmu dan pengetahuan bisa terkait dengan substansi disiplin ilmu, bisa juga terkait dengan pendekatan, metode, dan teknik supervisi. Perkembangan ilmu dan pengetahuan tersebut hendaklah menjadi perhatian pengawas sekolah dalam menyusun perencanaan supervisi. Kemudian, perkembangan ilmu dan pengetahuan yang relevan dapat dijadikan landasan penyusunan perencanaa tahun itu. Dengan demikian, perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memiliki landasan teoretis yang jelas.
Perencanaan supervisi, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah terdiri dari program tahunan dan program semester. Program tahunan dibuat oleh sekelompok pengawas sekolah yang diberi tugas oleh koordinator pengawas sekolah. Program semesteran dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk ruang lingkup kerja satuan pendidikan yang dibinanya. Program semesteran ini disusun berdasarkan program rahunan. Jadi, program tahunan berlaku untuk suatu kota atau kabupaten dan menjadi pedoman untuk menyusun program semesteran. Program semesteran adalah program masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi tanggungjawabnya.
Berdasarkan uraian di atas, perencanaan atau program supervisi satuan pendidikan (sekolah) memiliki tiga landasan penting. Ketiga landasan penting itu adalah landasan empirislandasan yuridis, dan landan teoretis. Dengan ketiga landasan tersebut, perencanaan atau program supervisi diharapkan bedayaguna dan berhasil guna, efektif dan efisien.
Aplikasi perencanaan meliputi dua bidang utama yakni teknik pendidikan dan teknik administrasi. Teknik pendidikan berhubungan dengan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik dengan segala aspeknya. Pembelajaran itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi lima bidang pokok yakni penyusunan program, penyajian program, penilaian hasil dan proses, menganalisis hasil belajar, dan menyusun serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Sekaitan dengan itu, pertama-tama yang harus dinilai oleh pengawas sekolah adalah program yang disusun oleh pendidik. Apakah program itu telah memenuhi standar atau belum? Kalau belum, di mana belumnya? Apa faktor penyebabnya? Dan mungkin sejumlah pertanyaan lain dapat dimunculkan. Barangkali, pertanyaan utama yang diajukan untuk penyusunan program oleh pendidik adalah, ”Berapa persenkah jumlah pendidik di bawah pengawasan saya yang telah menyusun program pembelajaran dengan benar (menurut standar yang ditetapkan)?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, tentu pengawas sekolah telah memiliki standar kelayakan suatu program pembelajaran. Jika standar itu belum ditetapkan, seyogyanya itulah langkah awal yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah besama-sama pada satu kabupaten/kota bersama pengawas sejenis. Standar kelayakan itu menjadi penting, karena itulah yang menjadi panduan atau dasar bagi pengawas sekolah untuk menilai dan membina pendidikan dalam menyusun program pembelajaran. Tanpa mengenal standar kelayakan suatu program, pengawas sekolah akan cendrung semena-mena dalam menilai dan membina. Tentu saja hasil penilaian dan pembinaan tidak akan optimal dan tidak akan bermanfaat untuk peningkatan mutu.
Hal yang sama juga berlaku untuk penyajian program, penilaian hasil belajar, analisis hasil belajar, dan perbaikan serta pengayaan. Standar-standar masing-masing kegiatan itu jika belum terumuskan secara spesifik, tentu itulah yang pertama-tama dikerjakan oleh kelompok pengawas mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, bimbingan dan koenseling, serta pengawas sekolah dasar dan teman kanak-kanak. Sudahkah standar kelayakan itu ada? Inilah yang harus dijawab pertama-tama oleh para pengawas sekolah.
Untuk membantu para pengawas sekolah, seyogyanya kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 19  ayat (1) misalnya menyatakan, ”Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan psikologis peserta didik.” Jika hal ini dijadikan sebagai standar kelayakan penyajian program, tentu perlu dirumuskan indikator dari setiap item kelayakan itu. Dari indikator-indikator itulah lahirnya instrumen penilaian yang merupakan bagian dari perencanaan supervisi.
Kalau sasaran supervisi adalah teknik administrasi, pengawas sekolah juga menetapkan standar kelayakannya. Misalnya pengelolaan satuan pendidikan sebagai bagian dari teknik administrasi, pengawas sekolah juga dapat mepedoman PP 19/ 2005 yang berhubungan dengan standar pengelolaan. Dari standar-standar yang ada itu pula dapat disusun indikator pengelolaan yang kemudian akan melahirkan instrumen penilaian tentang pengelolaan satuan pendidikan. Hal yang sama juga berlaku untuk bidang lain yang terkait dengan standar nasional pendidikan.
Bila kedua bidang (teknik pendidikan dan adminsitrasi) telah dinilai, tentu diperoleh sejumlah data tentang itu. Data atau informasi tersebut akan berbicara kepada pengawas sekolah setelah melalui pengolahan yang benar. Informasi tersebutlah yang kemudian dijadikan landasan untuk melakukan pembinaan. Katakanlah misalnya, jumlah pendidik di bawah binaan seorang pengawas sekolah hanya 50 persen yang dapat membuat program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Padahal, target seorang pengawas sekolah dalam program semesternya adalah 80 persen pendidik yang dibinanya mampu menyusun program pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Oleh karena itu, ada 30 persen lagi dari jumlah guru yang ada yang harus dibina. Bentuk, metode, dan teknik pembinaan terhadpa  30 persen pendidik itu dituangkan ke dalam perencananaan atau program pembinaan.  Dengan demikian, pada akhir tahun pembelajaran akan dapat dilakukan refleksi terhadap pembinaan yang dilakukan. Begitu seterusnya untuk bidang-bidang yang lain.
PP 19/2005, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan  pengawasan proses pembelajaran  untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Pengawas sekolah berkewajiban menyusun laporan atas kegiatan supervisinya. Laporan tersebut selain digunakan untuk menyusun perencanaan supervisi tahun berikutnya, juga digunakan sebagai pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang dipikulkan kepadanya. Pasal 58 ayat (5) PP 19/2005 menyatakan, ”Untuk pendidikan dasar, menengah, dan nonformal laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/ Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan pendidikan bersangkutan.

C.    Peran Pengawas Sekolah dalam meningkatkan Mutu Pendidikan.
Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses pembelajaran dan hasil belajar.Tentang Standar Nasional  Pendidikan,Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar  kompetensi lulusan.Standar kompetensi lulusan  ditegaskan pada  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud Setiap satuan pendidikan melaukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar kompetensi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.
Ketika  perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins 1997). Holmes (t. th.) menyatakan bahwa ‘School Inspection is an extremely useful guide for all teachers facing an Ofsted inspection. It answers many important questions about preparation for inspection, the logistics of inspection itself and what is expected of schools and teachers after the event’.
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua  kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran.
Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.


DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal PMPTK  Kementrian Pendidikan Nasional, (2010). Buku Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Penerbit Dirjen PMPTK.
Nana Sudjana, (2011).  Supervisi Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya Bagi Pengawas Sekolah. (Seri Kepengawasan), Bekasi : Penerbit Binamitra Publishing.
Nana Sudjana, (2012).  Pengawas dan Kepengawasan.: Memahami tugas pokok, fungsi,peran dan tanggung jawab pengawas sekolah, Bekasi : Penerbit Binamitra Publishing.
Nana Sudjana, Sirya Dharma (2013). Menyusun Program Kepengawasan :Panduan bagi pengawas sekolah, Jakarta ; Penerbit Binamitra Publishing.
Piet A. Sahertian, (2008). Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar