Selasa, 05 Januari 2016

UNDANG-UNDANG SISDIKNAS



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Bila suatu negara ingin maju dan melaksanakan pembangunan negara secara optimal, maka negara tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang unggul. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat. Pendidikan merupakan upaya untuk mencetak manusia berkualitas unggul yang beriman dan bertaqwa. Di Indonesia mutu/kualitas pendidikan harus selalu ditingkatkan.
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. UU Sisdiknas mempunyai arti sangat penting dalam memberi landasan yang kukuh bagi pembangunan pendidikan nasional. Fungsi adanya UU Sisdiknas ini adalah sebagai pemberi kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidiksan. Perubahan mendasar yang dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.  

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana system Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia ?
2.      Bagaimana Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 ?
3.      Bagaimana Konsep Demokratisasi dalam Pengelolaan dalam Pendidikan ?

C.      Tujuan
1.      Mengetahui system Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia
2.      Memahami Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
3.      Mengetahui Konsep Demokratisasi dalam Pengelolaan dalam Pendidikan.

BAB II
             PEMBAHASAN

A.      Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia
Sistem pendidikan nasional diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Penggantian UU Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 Tahun 2003 disebabkan adanya reformasi dalam pemerintahan yang bersifat sentralistik menjadi desentralistik ditandai dengan adanya otonomi daerah. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal, yaitu:
Bab 1. Ketentuan Umum 
Bab 2. Dasar, Fungsi, dan Tujuan 
Bab 3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan  
Bab 4. Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah.
Bab 5. Peserta Didik
Bab 6. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Bab 7. Bahasa Pengantar
Bab 8. Wajib Belajar
Bab 9. Standar Nasional Pendidikan
Bab 10. Kurikulum
Bab 11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab 12. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Bab 13. Pendanaan Pendidikan
Bab 14. Pengelolaan Pendidikan
Bab 15. Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Bab 16. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bab 17. Pendirian Satuan Pendidikan
Bab 18. Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
Bab 19. Pengawasan
Bab 20. Ketentuan Pidana
Bab 21. Ketentuan Peralihan
Bab 22. Ketentuan Penutup


B.       Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1.    Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Contoh pendidikan formal: sekolah-sekolah umum. Contoh pendidikan nonformal: les, bimbingan belajar, privat. Contoh pendidikan informal: pendidikan yang didapat dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
2.    Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 
a.    Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.    Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 

c.       Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk: akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
3.    Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Beberapa contoh lain jenis pendidikan:
a. Pendidikan anak usia dini
b. Pendidikan kedinasan
c. Pendidikan keagamaan
d. Pendidikan jarak jauh
e. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Dalam UU Sisdiknas ini juga disebutkan mengenai standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan terdiri dari:
a.       Standar isi
Standar isi dalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.      Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
c.    Standar proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.    Standar sarana dan prasarana
Standar saradana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.     Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.    Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.   Standar penilaian
Standar penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

C.      Konsep Demokratisasi dalam Pengelolaan Pendidikan
Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga peranan pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat , serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. 
Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi. Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun. Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dengan adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat. Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN.
Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Meski sekolah berhak mengelola sendiri satuan pendidikannya sendiri tetapi pemerintah tetap membuat kontrol yaitu dengan adanya delapan standar pendidikan dan adanya proses akreditasi dan supervisi pendidikan.
Ada beberapa persoalan dalam sistem pendidikan nasional: 

a.     Penerapan ujian nasional
Sebenarnya penerapan ujian nasional itu sudah cukup baik namun sebaiknya tidak menjadi satu-satunya standar kelulusan bagi peserta didik. 
b.    Persoalan pemerataan kualitas pendidikan. Terjadinya kesenjangan
kualitas pendidikan antara di desa dengan kota-kota besar. Belum semua guru memiliki profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
c.     Persoalan sarana dan prasarana pendidikan. Kurangnya kualitas
sarana fisik dan prasarana lainnya yang dimiliki oleh sekolah-sekolah di daerah terpencil.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sistem pendidikan nasional Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 ini ada beberapa hal sudah bersifat desentralistik seperti manajemen berbasis sekolah, tetapi ada juga yang masih bersifat sentralistik yaitu pelaksanaan Ujian Nasional oleh pemerintah.
UU ini menyebutkan juga standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh suatu satuan pendidikan yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=242&Itemid=13
Tirtaraharja, Umar dan La Sulo, S. L. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar