BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Bila
suatu negara ingin maju dan melaksanakan pembangunan negara secara optimal,
maka negara tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang unggul. Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat.
Pendidikan merupakan upaya untuk mencetak manusia berkualitas unggul yang
beriman dan bertaqwa. Di Indonesia mutu/kualitas pendidikan harus selalu
ditingkatkan.
Manusia
membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar
manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1)
menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3)
menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Pendidikan
nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan kepada pencapaian tujuan
pembangunan nasional Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas)
merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. UU Sisdiknas
mempunyai arti sangat penting dalam memberi landasan yang kukuh bagi
pembangunan pendidikan nasional. Fungsi adanya UU Sisdiknas ini adalah sebagai
pemberi kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidiksan. Perubahan
mendasar yang dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 antara lain
adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan
globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, maka disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
system Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia ?
2. Bagaimana
Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 ?
3. Bagaimana
Konsep Demokratisasi dalam Pengelolaan dalam Pendidikan ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
system Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia
2. Memahami
Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
3. Mengetahui
Konsep Demokratisasi dalam Pengelolaan dalam Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peraturan Undang-Undang Republik
Indonesia
Sistem
pendidikan nasional diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Penggantian
UU Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 Tahun 2003
disebabkan adanya reformasi dalam pemerintahan yang bersifat sentralistik
menjadi desentralistik ditandai dengan adanya otonomi daerah. Undang-undang
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal, yaitu:
Bab 1. Ketentuan
Umum
Bab 2. Dasar,
Fungsi, dan Tujuan
Bab 3. Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan
Bab 4. Hak dan
Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah.
Bab 5. Peserta
Didik
Bab 6. Jalur,
Jenjang, dan Jenis Pendidikan
Bab 7. Bahasa
Pengantar
Bab 8. Wajib
Belajar
Bab 9. Standar
Nasional Pendidikan
Bab 10.
Kurikulum
Bab 11. Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Bab 12. Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Bab 13.
Pendanaan Pendidikan
Bab 14.
Pengelolaan Pendidikan
Bab 15. Peran Serta
Masyarakat Dalam Pendidikan
Bab 16. Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Bab 17.
Pendirian Satuan Pendidikan
Bab 18.
Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain
Bab 19.
Pengawasan
Bab 20.
Ketentuan Pidana
Bab 21.
Ketentuan Peralihan
Bab 22.
Ketentuan Penutup
B. Jalur, Jenjang, dan Jenis
Pendidikan Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1.
Jalur Pendidikan
Jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Contoh pendidikan formal: sekolah-sekolah
umum. Contoh pendidikan nonformal: les, bimbingan belajar, privat. Contoh
pendidikan informal: pendidikan yang didapat dari lingkungan keluarga dan
masyarakat.
2.
Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
a.
Pendidikan dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.
Pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah
berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk:
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
3.
Jenis Pendidikan
Jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus. Beberapa contoh lain jenis pendidikan:
a. Pendidikan
anak usia dini
b. Pendidikan
kedinasan
c. Pendidikan
keagamaan
d. Pendidikan
jarak jauh
e. Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Dalam
UU Sisdiknas ini juga disebutkan mengenai standar nasional pendidikan. Standar
nasional pendidikan ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional
pendidikan terdiri dari:
a.
Standar isi
Standar
isi dalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.
Standar kompetensi lulusan
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
c.
Standar proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.
Standar sarana dan prasarana
Standar
saradana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.
Standar pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g.
Standar pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.
Standar penilaian
Standar
penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
C. Konsep Demokratisasi dalam
Pengelolaan Pendidikan
Tuntutan
reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal
yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi
daerah). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar
partisipasi masyarakat. Demikian juga peranan pemerintah pusat yang bersifat
sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil
dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang
dikenal dengan sistem desentralisasi.
Konsep
demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas
2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan disebutkan bahwa
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Karena pendidikan diselenggarakan
sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat , serta dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Pemerintah
(pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa
diskriminasi. Konsekuensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia 7- 15 tahun. Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung
jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah,
dan masyarakat.
Dengan
adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,
maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah
(pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat. Bahkan, pemerintah (pusat) dan
pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana
diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Itulah
sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan,
harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN.
Dalam
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Yang
dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi
manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala
sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola
kegiatan pendidikan. Meski sekolah berhak mengelola sendiri satuan
pendidikannya sendiri tetapi pemerintah tetap membuat kontrol yaitu dengan
adanya delapan standar pendidikan dan adanya proses akreditasi dan supervisi
pendidikan.
Ada beberapa
persoalan dalam sistem pendidikan nasional:
a.
Penerapan ujian nasional
Sebenarnya
penerapan ujian nasional itu sudah cukup baik namun sebaiknya tidak menjadi
satu-satunya standar kelulusan bagi peserta didik.
b.
Persoalan pemerataan kualitas pendidikan.
Terjadinya kesenjangan
kualitas
pendidikan antara di desa dengan kota-kota besar. Belum semua guru memiliki
profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
c.
Persoalan sarana dan prasarana
pendidikan. Kurangnya kualitas
sarana
fisik dan prasarana lainnya yang dimiliki oleh sekolah-sekolah di daerah
terpencil.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem
pendidikan nasional Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun
2003. Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 ini ada beberapa hal sudah bersifat
desentralistik seperti manajemen berbasis sekolah, tetapi ada juga yang masih
bersifat sentralistik yaitu pelaksanaan Ujian Nasional oleh pemerintah.
UU
ini menyebutkan juga standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh suatu
satuan pendidikan yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar
proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://erik12127.wordpress.com/2008/05/10/paradigma-baru-pendidikan-nasional-dalam-undang-undang-sisdiknas-nomor-20-tahun-2003/
http://timpakul.web.id/pendidikan.html.
http://timpakul.web.id/pendidikan.html.
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=242&Itemid=13
Tirtaraharja, Umar dan La Sulo, S. L. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tirtaraharja, Umar dan La Sulo, S. L. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar